JAKARTA. iNewsSiantar.id -Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, telah mengeluarkan peringatan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak memiliki kewenangan. Dalam upaya menjaga keamanan dan perlindungan para PMI, Benny Rhamdani menegaskan bahwa LPK yang terlibat dalam praktik ilegal akan ditindak tegas dengan pencabutan izin dan penuntutan hukum.
Dalam acara pelepasan 85 PMI ke Korea Selatan dan Jerman melalui skema Government to Government (G to G), Benny Rhamdani juga menyampaikan pentingnya para PMI menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan pelarian dari pekerjaan, mengingat hal ini dapat berdampak negatif terhadap penempatan pekerja Indonesia di masa depan. Dalam konteks ini, peringatan juga disampaikan terkait risiko kaburnya para PMI dari tempat kerja di luar negeri, yang dapat mengakibatkan mereka menjadi non-prosedural atau ilegal, serta rentan terhadap penindasan dan denda oleh pemerintah setempat.
Benny Rhamdani menekankan bahwa tindakan sebagian kecil PMI yang kabur dapat merugikan ribuan bahkan ratusan ribu PMI lainnya, serta berpotensi membuat pemerintah negara tujuan menutup pintu penempatan bagi pekerja Indonesia. Oleh karena itu, BP2MI mengajak para PMI untuk membantu pemerintah dalam mencegah penipuan dan tindakan ilegal dengan memberikan informasi yang akurat serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas.
Data dari BP2MI menunjukkan bahwa jumlah pendaftar ujian untuk penempatan PMI ke Korea Selatan mencapai lebih dari 62 ribu orang, dengan sekitar 3.654 orang telah ditempatkan di Korea Selatan dari Januari hingga Mei 2024. Dengan adanya peringatan dan langkah preventif yang diambil oleh BP2MI, diharapkan para PMI dapat lebih waspada dan terhindar dari risiko penipuan serta pekerjaan ilegal di luar negeri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta