Ketahuan Selingkuh Terus Aniaya Istri, Suami di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Senin, 29 Januari 2024 | 13:46 WIB
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menganiaya istrinya karena ketahuan selingkuh. Tersangka dan korban baru menikah sekitar dua bulan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara kekeluargaan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar