TEBINGTINGGI, iNewsSiantar.id - Seorang suami di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya karena ketahuan selingkuh.
Tersangka bernama Muhammad Ilham (27), warga Kota Tebingtinggi. Ia ditangkap oleh tim Buser Satreskrim Polres Tebingtinggi pada Sabtu (27/1/2024) di rumah salah seorang warga di Desa Buntut Bedimar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini bermula ketika korban, yang bernama Gita (25), memeriksa ponsel milik suaminya pada Selasa (19/12/2023). Ia menemukan percakapan mesra antara suaminya dengan seorang wanita lain.
Korban pun menanyakan siapa wanita tersebut kepada suaminya. Namun, bukannya menjawab, suaminya malah memukuli korban hingga babak belur. Setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri ke luar daerah.
Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tebingtinggi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar