Siaran pers yang diterima iNewsSiantar menyebutkan awalnya Polsek Siantar Barat menerima pelaku dan barang bukti yang dibawa petugas sekuriti Gedung Siantar Plaza.
Namun korban pemilik toko yakni Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Usut punya usut antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian dengan disertai surat pernyataan perdamaian.
Alhasil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat pun menyelesaiakan masalah pencurian melalui problem solving dan selesai pada Kamis, 25 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Polsek Siantar Barat pun menyelesaikan masalah pencurian itu melalui problem solving dan pelaku dikembalikan kepada keluarganya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta