Saksi Pheni kemudian menghubungi pemilik gudang jangkrik bernama Jhonson. Sekira pukul 14.00 WIB, pemilik gudang bersama warga membuka paksa pintu gudang dan melihat korban sudah meninggal dalam posisi tergantung menggunakan tali tambang.
Personil Sat Reskrim Polres Pematang Siantar bersama dengan personil Polsek Siantar Martoba dan Tim Inafis kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke Ruang Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar untuk dilakukan visum.
Namun, perwakilan keluarga korban yang datang ke Ruang Jenazah menolak dilakukan autopsi dan menerima ikhlas meninggalnya korban dengan membuat surat pernyataan.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan melalui Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk kemudian menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta