PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Ar anak berusia 15 tahun diserahkan oleh Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar dengan status tersangka atau anak berhadapan dengan hukum beserta berkas (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar pada Selasa lalu.
Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga dari Polres Pematang Siantar dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Sidauruk SH, yang ditunjuk sebagai Jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut.
Kasus Ar ini terkait pencurian besi pentol rel kereta api. Saat penyerahan Ar dan berkas, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa 1 karung beras, 22 besi pentol, 1 batu padas, dan 1 potong sweater kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Sidauruk SH.
Keterangan pers ang dikirim Humas Polres Pematang Siantar menyebutkan pencurian terjadi pada hari Rabu 29 November 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sinegal, perumahan Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tepatnya di lintasan kereta api.
Ar didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta