PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Sejumlah pelajar SMP terjaring razia Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematang Siantar yang nekat mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengenakan helm dan tanpa SIM C.
Kegiatan penindakan ini dilakukan di wilayah hukum Polres Pematang Siantar pada Sabtu, 09 Desember 2023.
Kasat Lalu Lintas, Relina Lumban Gaol menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kurangnya kesiapan pengendara. Dampak dari kecelakaan tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tapi juga oleh pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan, Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa) di Polres Pematang Siantar telah melakukan program penyuluhan tentang lalu lintas di sekolah-sekolah wilayah Pematang Siantar.
Penyuluhan ini mencakup materi keamanan, keselamatan, keteraturan, dan kelancaran berlalu lintas. Pesan yang disampaikan adalah bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang boleh mengemudi sepeda motor. Hal ini tidak hanya untuk melindungi pengendara, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk pelajar.
Karenanya, Polres Pematang Siantar meminta orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tindakan tegas berupa tilang akan diberlakukan kepada pelajar yang tidak memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta