get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemotor Buang Bayi Baru Dilahirkan di Depan Toko Ponsel Jalan Jamin Ginting Terekam CCTV

Satreskrim Polrestabes Medan Gerebek Pabrik Oli Palsu di Deliserdang, Omzet Rp200 Juta per Bulan

Sabtu, 02 September 2023 | 13:46 WIB
header img
Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah pabrik pembuat oli palsu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda saat berada di lokasi. Foto: Adi Palapa

MEDAN, iNewsSiantar.id - Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah pabrik pembuat oli palsu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan 8 orang, termasuk pemilik pabrik.

Pabrik pembuat oli yang digerebek setidaknya mampu memproduksi enam ribu botol oli palsu dari berbagai merek dalam satu hari saja.

Para pelaku menempatkan label beberapa merek yang bentuk dan warnanya menyerupai oli terkenal dalam pabrik. Mereka memproduksi oli dengan menggunakan peralatan. Tidak hanya itu, di pabrik tersebut juga ditemukan ribuan kotak dan ratusan botol baru selain label.

Tidak hanya oli untuk kendaraan bermotor, para pelaku juga memproduksi minyak rem dan air radiator yang keseluruhannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, dapat merugikan konsumen.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda, menyebut para pelaku terlihat menjual oli yang mereka produksi ke luar kota Medan, meskipun masih berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Omzet pabrik pembuat oli palsu ini luar biasa besar karena mereka menghasilkan keuntungan hingga Rp200 juta  dalam satu bulan dari penjualan oli, dengan harga yang hanya sepertiga dari harga oli pada umumnya.

Dalam proses pembuatan oli, para pelaku menggunakan cairan tertentu dan mencampurkannya dengan pewarna untuk membuatnya mirip dengan warna oli yang dijual di pasaran.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 8 orang terlibat mulai dari pekerja hingga pemilik pabrik. Lokasi pabrik pembuatan oli palsu telah disegel oleh petugas polisi.

8 tersangka saat ini telah ditahan  menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut