get app
inews
Aa Read Next : Tanam 17 Ribu Bibit Cabai Rawit, BI Pematang Siantar Siap Kendalikan Inflasi Pangan

Bank Indonesia Pematang Siantar Edukasi Cinta Rupiah Pemalsu Uang Layak Dihukum Berat

Selasa, 08 November 2022 | 11:03 WIB
header img
Kepala Perwakilan BI Pematang Siantar,Teuku Munandar edukasi cinta, bangga dan paham rupiah dan ciri-ciri keaslian uang rupiah.(iNewsSiantar.id/Dharma Setiawan)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Kejahatan pemalsuan uang harus bisa dicegah, diantaranya melalui pengenaan hukuman yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dengan hukuman berat sesuai ketentuan, maka rasa keadilan akan tercipta bagi masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan uang palsu. 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsianțar, Teuku Munandar dalam kegiatan edukasi cinta, bangga dan paham rupiah dan ciri-ciri keaslian uang rupiah, Senin (7/11/2022) di Gedung Kejari Pematang Siantar Jalan Sutomo.

"Sesuai dengan misi kejaksaan, diantaranya mencegah tindak pidana dan mewujudkan upaya penegakan hukum memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka kegiatan ini sangat tepat dilakukan. Kejahatan pemalsuan uang harus bisa dicegah, diantaranya melalui pengenaan hukuman yang berat sesuai ketentuan yang berlaku, agar ada efek. Selain itu, dengan hukuman berat sesuai ketentuan, maka rasa keadilan akan tercipta bagi masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan uang palsu," ujarnya.

Adapun data upal (uang palsu) di wilayah kerja BI Pematang Siantar (8 kab/kota) pada tahun 2022 jumlahnya sekitar 304 bilyet, pecahan terbanyak tetap pada lembaran 100.000 yakni 178 bilyet (59%)dan pecahan 50.000 = 120 (39%).

Sebagai upaya mencegah upal, pada tanggal 23 Agustus 2022, BI telah menerbitkan uang rupiah emisi baru, untuk 7 pecahan kertas. BI sendiri menyebutnya uang emisi baru ini dengan INTAN, lebih indah-tahan-aman.

Desain warna lebih tajam sehingga mudah dikenali, penguatan pengamanan yg lebih handal agar sulit dipalsukan, dan ketahanan bahan uang yg lebih baik agar semakin panjang masa edarnya. Uang emisi 2022 ini, BI juga mengakomodir masukan Pertuni mengenai ukuran uang.

Berkaitan dengan harapan Kepala KPw BI Pematangsianțar tersebut, Kajari Pematangsianțar Jurist Precisely Sitepu berkomitmen akan menuntut terdakwa pemalsuan uang rupiah seberat-beratnya. Namun ia tak lupa meminta kepada BI untuk membangun kerjasama dalam mencermati keabsahan uang pecahan.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut