get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Resmikan Mako Polres Tapanuli Selatan, Ingatkan Polisi Harus Beri Rasa Aman Warga

Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini

Sabtu, 05 November 2022 | 08:00 WIB
header img
Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri, besarannya terjangkau. Foto: Dok

Dalam telegram itu Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut