Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Rapim Polri, Kapolri: Berantas Judi Online dan Narkoba Secara Maksimal
Advertisement . Scroll to see content

Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini

Sabtu, 05 November 2022 | 08:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini
Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri, besarannya terjangkau. Foto: Dok

Dalam telegram itu Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). 

Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut