get app
inews
Aa Read Next : Kapolri Resmikan Mako Polres Tapanuli Selatan, Ingatkan Polisi Harus Beri Rasa Aman Warga

Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini

Sabtu, 05 November 2022 | 08:00 WIB
header img
Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri, besarannya terjangkau. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata nilainya tidak tinggi dibanding diurus lewat calo.

Adapun surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 


Kapolri resmi menerbitkan Surat Telegram mengenai biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. 

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000. 

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut