Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Rapim Polri, Kapolri: Berantas Judi Online dan Narkoba Secara Maksimal
Advertisement . Scroll to see content

Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini

Sabtu, 05 November 2022 | 08:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini
Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri, besarannya terjangkau. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata nilainya tidak tinggi dibanding diurus lewat calo.

Adapun surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 


Kapolri resmi menerbitkan Surat Telegram mengenai biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru

Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. 

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000. 

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut