Buat SIM Jangan Lewat Calo, Biaya Penerbitannya Ternyata Cuma Segini
Sabtu, 05 November 2022 | 08:00 WIB
JAKARTA, iNewsSiantar.id - Tarif penerbitan atau perpanjang masa berlaku SIM atau surat izin mengemudi sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata nilainya tidak tinggi dibanding diurus lewat calo.
Adapun surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta