Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya.
Oknum polisi tersebut, diketahui sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Sumsel, untuk menjalani proses hukum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saya dan anak-anak ditelantarkan, dan tidak diberi nafkah sama sekali, karena ada wanita lain. Baru setelah saya melapor ke polisi, ada kiriman wesel Rp500 ribu. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
Sementara Devi Aprianti yang hadir dalam persidangan tersebut, tak kuasa menahan tangis kepiluan. Dia berharap mendapatkan keadilan, dan terdakwa diberi hukuman yang setimpal, termasuk dipecat dari kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta