PALEMBANG, iNewsSiantar.id - Demi pelukan selingkuhan oknum polisi Iptu HJ tega meninggalkan 6 anak dan istrinya Pelaku sehari-hari berdinas di Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Iptu HJ didakwa melakukan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga, tega menelantarkan keluarga demi pelukan selingkuhan.
Mengenakan baju lengan panjang warna hitam bergaris-garis putih, dan celana warna krem, Iptu HJ nampak hanya terdiam saat mendengarkan dakwaan tentang KDRT yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kursi pesakitan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim PN Palembang, Mangapul Manalu tersebut, JPU dari Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi juga menghadirkan dua orang saksi, salah satunya istri terdakwa yang juga menjadi korban KDRT, Devi Aprianti.
Usai persidangan, Indah Kumala Dewi mengungkapkan kronologi peristiwa terjadinya perkara KDRT tersebut. "Sejak 2020 hingga sekarang, saksi korban yang merupakan istri terdakwa tidak diberi nafkah sama sekali," terangnya.
Oknum polisi tersebut, diketahui sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Sumsel, untuk menjalani proses hukum. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 23/2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saya dan anak-anak ditelantarkan, dan tidak diberi nafkah sama sekali, karena ada wanita lain. Baru setelah saya melapor ke polisi, ada kiriman wesel Rp500 ribu. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," tegasnya.
Sementara Devi Aprianti yang hadir dalam persidangan tersebut, tak kuasa menahan tangis kepiluan. Dia berharap mendapatkan keadilan, dan terdakwa diberi hukuman yang setimpal, termasuk dipecat dari kepolisian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta