Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bandang dan Longsor, 12 Warga Humbahas Hilang Sejak Jumat Malam
Advertisement . Scroll to see content

Selingkuh Bawa Petaka, Istri Suruh Selingkuhannya Bunuh Suami 

Kamis, 15 September 2022 | 13:01 WIB
  • author Antara, iNews.id
Selingkuh Bawa Petaka, Istri Suruh Selingkuhannya Bunuh Suami 
Olah TKP ditemukannya jasad pria dalam kubangan di ladang.(Foto: Dok Polres umbahas).

HUMBAHAS, iNewsSiantar.id - Selingkuh membawa petaka. Seorang istri menyuruh pria selingkuhannya untuk membunuh suaminya. Korban diketahui bernama Harlen Sinaga (48) tewas dengan tujuh luka robek.

Jasadnya ditemukan di kubangan di Perladangan Saba Dolok Humbanghasundutan (Humbahas) pada Minggu (28/8/2022) lalu.

Ps Kasubsi PIDM Polres Humbahas Aipda SB Lolo Bako mengatakan motif perselingkuhan terkuak. Pelaku pria selingkuhan diketahui berinisial HS (50), warga Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.   

HS rupanya sudah menjadi selingkuhan istri korban berinisial AM (46) selama kurang lebih tiga bulan terakhir. 

"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 20 orang saksi, petunjuk pelaku pembunuhan mengarah kepada HS yang kemudian mengakui jika pembunuhan terhadap korban dilakukan atas suruhan istri korban berinisial AM," ucap Aipda SB Lolo Bako.

Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa pelaku melukai korban sebanyak tujuh kali hingga meninggal. Tindakan ini dilakukan setelah AM menantang pelaku HS untuk segera menikahinya. 

"Istri korban, AM juga mengatakan bahwa perbuatan korban yang telah menyinggung perasaannya pada saat pertemuan keluarga pada 20 Agustus 2022 (enam hari sebelum peristiwa pembunuhan), serta rasa sayangnya untuk menikah lagi dengan HS memunculkan niat untuk menghabisi suaminya," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku HS dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dengan persangkaan pasal 340 subsider 338 KUHPid, serta pasal 340 subsider 338 junto 55 untuk tersangka AM dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal selama 20 tahun. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut