Dana Hibah Rp1,1 Miliar Dipakai Dugem oleh Oknum Pegawai Bawaslu Depok
Selasa, 06 September 2022 | 14:52 WIB
Dari penelusurannya, Kejari Kota Depok menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni dugem.
Namun demikian, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. Dirinya meminta agar hal itu ditanyakan ke Kejari Kota Depok.
"Mohon maaf, untuk penyalagunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya. Mohon konfirmasi ke penegak hukum," jelasnya.
Yang pasti kata Herwyn, pegawai Bawaslu Kota Depok tersebut telah diberhentikan.
"Info dari Sekjen Bawaslu, Kasek Depok telah diberhentikan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta