Dan apabila ia mendengar adzan dan ia mengetahui bahwasanya telah dikumandangkan adzan fajar, maka wajib atasnya al-imsak (menahan diri). Dan jika seorang muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar, maka tidak wajib imsak atasnya, dan boleh baginya makan dan minum sampai fajar menjadi terang baginya
Dan jika ia tidak mengetahui keadaan seorang muadzdzin apakah ia mengumandangkan adzan sebelum fajar atau setelah fajar, maka sesungguhnya yang lebih utama dan lebih kehati-hatian baginya adalah menahan diri jika ia mendengar adzan, dan tidaklah memudharatkannya seandainya ia minum atau memakan sesuatu ketika adzan sebab ia tidak mengetahui dengan terbitnya fajar. FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait