Bagaimana Hukumnya Saat Makan Sahur Terdengar Suara Adzan Subuh 

Vitrianda Hilba Siregar
Bagaimana hukumnya bila seseorang masih melanjutkan makan sahur untuk puasa Ramadhan 1446 Hijriah  saat  kumandang Adzan Subuh sudah terdengar. Foto ilustrasi Freepik

Dan apabila ia mendengar adzan dan ia mengetahui bahwasanya telah dikumandangkan adzan fajar, maka wajib atasnya al-imsak (menahan diri). Dan jika seorang muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar, maka tidak wajib imsak atasnya, dan boleh baginya makan dan minum sampai fajar menjadi terang baginya

Dan jika ia tidak mengetahui keadaan seorang muadzdzin apakah ia mengumandangkan adzan sebelum fajar atau setelah fajar, maka sesungguhnya yang lebih utama dan lebih kehati-hatian baginya adalah menahan diri jika ia mendengar adzan, dan tidaklah memudharatkannya seandainya ia minum atau memakan sesuatu ketika adzan sebab ia tidak mengetahui dengan terbitnya fajar. FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network