Dirut TVRI dan RRI Diingatkan Jangan Lagi PHK Karyawan Non ASN

Vitrianda Hilba Siregar
Penyiar RRI curhat pilu di TikTok usai terkena PHK massal akibat efisiensi anggaran. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. (Foto: TikTok/Aiinizzaa)

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memastikan akan memanggil kembali karyawan yang sebelumnya diberhentikan akibat pemangkasan anggaran. Kedua lembaga penyiaran milik negara ini menyesuaikan kebijakan mereka sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.

Direktur Utama TVRI, Imam Brotoseno, dan Direktur Utama RRI, I Hendrasmo, menegaskan bahwa meskipun terjadi pemangkasan anggaran, mereka akan tetap mengutamakan pembayaran gaji pegawai, termasuk honor bagi kontributor, penyiar, dan produser.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menekankan agar pimpinan RRI dan TVRI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan non-aparatur sipil negara (ASN). Ia juga mengingatkan bahwa pemotongan anggaran seharusnya dimulai dari tingkat atas, bukan dengan memberhentikan pegawai kecil.

"Bapak, saya hanya ingin menegaskan. Jika memang tidak ada PHK, pertanyaannya adalah apakah ada pemotongan gaji yang sudah sedikit ini? Jika perlu, lakukan pemotongan dari atas. Itu yang diharapkan rakyat," ujar Yoyok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama LPP RRI, LPP TVRI, LKBN Antara, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Rabu (12/1/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network