PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Dua pengedar narkoba, Abdi Negara (27) dan Heri (31), berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di Pematangsiantar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 500 paket sabu seberat 67,24 gram dan 48 paket ganja. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kedua tersangka diringkus di kediamannya di Gang Air Bersih, Pematangsiantar. Lokasi penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
"Abdi dan Heri ditangkap di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Rabu petang, 15 Januari 2025 kemarin," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Pematangsiantar. Tim khusus dari Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Abdi Negara dan Heri di kediamannya di Gang Air Bersih pada Rabu, 15 Januari 2025. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan paket sabu dan ganja siap edar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait