SIMALUNGIUN, iNewsSiantar.id - Seorang nenek muda berusia 44 tahun, berinisial S, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Simalungun atas dugaan pencabulan terhadap cucu sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima pesan melalui media sosial berisi konten yang sangat mengganggu, berupa foto dan video eksplisit yang melibatkan korban dan pelaku.
Korban sendiri telah mengakui bahwa ia seringkali dipaksa oleh neneknya untuk berpose telanjang dan bahkan bagian pribadinya sering disentuh oleh pelaku.
Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban, yaitu adik ipar dari nenek korban, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar, mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah ibu korban mendapatkan pesan di sosial media dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pesan itu berisi foto-foto dan video telanjang korban bersama dengan pelaku.
Usai mendapatkan pesan itu, ibu korban langsung menanyakannya kepada anaknya. Saat itu, korban mengaku bahwa ia memang sering direkam oleh pelaku saat dalam kondisi telanjang.
"Pelaku masih kerabat korban. Suami pelaku merupakan adik kandung dari nenek korban," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait