KIP Sampaikan hanya 122 dari 372 Badan Publik di Indonesia yang Informatif

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa hanya 122 dari total 372 badan publik di Indonesia yang dikategorikan informatif. Hal ini berdasarkan data KIP terkait Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) tahun 2023. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa hanya 122 dari total 372 badan publik di Indonesia yang dikategorikan informatif. Hal ini berdasarkan data KIP terkait Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) tahun 2023.

"Setiap tahun kami melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh badan publik. Dari 372 badan publik yang dievaluasi pada tahun 2023, hanya 122 yang informatif," jelas Donny dalam sambutannya pada sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Donny menambahkan, "Sisanya masih masuk dalam kategori menuju cukup, kurang, dan tidak informatif."

Meskipun Donny tidak menyebutkan secara detail lembaga-lembaga mana yang termasuk dalam kategori informatif, cukup, kurang, dan tidak informatif, ia menegaskan bahwa SLIP merupakan program yang dijalankan KIP untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

"SLIP ini merupakan program kami dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik. Kebijakannya bernama keterbukaan informasi publik, programnya bernama Standard Layanan Informasi Publik, dan penyelesaian sengketa informasi," terangnya.

Selain melakukan monev, KIP juga menyusun indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) setiap tahunnya sejak 2021. IKIP merupakan salah satu kegiatan untuk menunjang SLIP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network