Permintaan Tenaga Perawat di Jerman Terus Meningkat

Vitrianda Hilba Siregar
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memberikan apresiasi besar kepada Duta Besar LBBP RI untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno, atas dukungan penuhnya selama ini.Foto: Ist

BERLIN,  iNewsSiantar.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memberikan apresiasi besar kepada Duta Besar LBBP RI untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno, atas dukungan penuhnya selama ini dalam rangka program Triple Win untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jerman skema Government to Government (G to G) sektor tenaga kesehatan.

Dalam kunjungan kerjannya ke Berlin, Selasa (30/04/2024), Benny mengungkapkan, BP2MI menerima informasi bahwa saat ini Jerman kekurangan pekerja skill. Pemerintah Jerman telah memberikan kemudahan bagi pekerja asing melalui amandemen ‘Skilled Immigration Act’ yang diharapkan dapat mengisi kekosongan + 1,98 juta lapangan pekerjaan di Jerman. Melalui kebijakan baru ini. Pemerintah Jerman berharap dapat menarik setidaknya 60 ribu orang pekerja skill per tahun dari negara Non-Eropa. “Ini tentunya akan membuka peluang yang sangat besar bagi Pekerja Migran kita”, ujarnya.

Sementara itu, Dubes Arif menambahkan bahwa saat ini 60% kebutuhan pekerja di Jerman adalah di sektor tenaga kesehatan (nurse) dengan gaji antara €2500 - €3900 per bulan. Selain itu para perawat ini juga akan mendapatkan penyetaraan profesi selama bekerja di Jerman, sehingga ketika mereka kembali ke Indonesia, akan menjadikan mereka perawat yang lebih profesional dengan pengalaman internasional.

Karena meningkatnya permintaan pekerja skill di Jerman, Kepala BP2MI juga mendorong agar skema penempatan tidak hanya diisi oleh Pekerja Migran Indonesia dengan skema G to G, namun peluang ini juga diharapkan dapat dibuka melalui skema P to P (Private to Private). 

“Namun tentu saja, BP2MI dan KBRI Berlin akan bersama-sama mengawasi dengan ketat, agar nantinya penempatan melalui skema P to P berjalan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku di kedua negara,” tutup Benny.  

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network