Rebutan Lahan Parkir di Jalan Bandung Siantar Barat, Ayah dan Anak Keroyok Jukir

Vitrianda Hilba Siregar
Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku Anjes di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Foto: Polres Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Gegara rebutan lahan parkir berujung penganiayaan terjadi di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dilakukan seorang ayah beserta anaknya.

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, sore hari sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa berawal saat korban  Akmal Dwi Putra (34), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, saat itu sedang menjaga parkir kendaraan di Jalan Bandung.

Tiba-tiba, seorang juru parkir (jukir) lainnya bernama Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus mendatangi korban dan memberitahukan bahwa dirinya dilarang oleh terlapor untuk menjaga parkir di tempat tersebut.

Tidak lama kemudian, anak Anjes yang juga terlapor berinisial JHFS datang dan berkata kepada korban. "Kenapa kalian ganggu bapak saya?" sambil menikamkan sebilah pisau belati ke kepala korban.

Korban berhasil merebut pisau dari JHFS, namun kemudian terlapor Anjes memukul kepala korban dengan alat terapi kusuk, menyebabkan luka di bagian kepala. Setelah itu, Anjes dan JHFS langsung melarikan diri.

Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku Anjes di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Saat ini, pelaku Anjes telah ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1) KUHPidana. Sedangkan pelaku JHFS masih dalam pencarian.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network