Dikenal Licin Bandar Narkoba di Simalungun Ditangkap di Rumah Kontrakan

Vitrianda Hilba Siregar
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Foto: Ist

SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id -  Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Di bawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, seorang pengedar narkoba yang dikenal licin dan sulit ditangkap, berinisial MN alias T (44), berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun III Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Rabu (31/1/2024).

Saat polisi mendatangi rumah kontrakannya, MN berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di halaman rumahnya.

"Polisi sudah melakukan pengintaian selama tiga hari dan setelah memastikan tersangka berada di rumahnya, dilakukan penangkapan yang dipimpin Kanit II Ipda FP Siahaan," kata AKBP Choky.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan berat 53,61 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Simalungun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network