Ketahuan Selingkuh Terus Aniaya Istri, Suami di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Adullah Sani Hasibuan
Seorang suami di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya karena ketahuan selingkuh. Foto: Sani Hasibuan

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menganiaya istrinya karena ketahuan selingkuh. Tersangka dan korban baru menikah sekitar dua bulan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto.

Agus mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara kekeluargaan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network