PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id – Maling apes terkunci di Gedung Siantar Plaza, Kota Pemantang Siantar, Sumatera Utara. Kasus ini terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.30 WIB di Gedung Siantar Plaza di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Awalnya pelaku tunggal inisial AR (16) masuk ke toilet yang ada di dalam Gedung Siantar Plaza. AR tidak tahu kalau Gedung Siantar Plaza sebentar lagi akan tutup dan dikunci, sementara pelaku masih saja berada di dalam toilet.
Benar saja, setelah selesai urusan AR di toilet dan hendak keluar betapa terkejut karena seluruh pintu atau akses masuk sudah ditutup dan dikunci petugas.
AR masih berusaha mencari celah pintu yang mungkin masih terbuka dan belum terkunci. Dan hasilnya nihil semua pintu atau akses masuk sudah terkunci.
AR pun terjebak di dalam Gedung Siantar Palza. Dia berada di dalam gedung itu. Namun AR pun muncul niat jahat.
AR membobol toko ponsel Toko Arfan Celluler yang berada di dalam Gedung Siantar Plaza . Dari sekian banyak handphone, AR rupanya tahu mana handphone yang mahal dan berhasil mengambil satu unit handphone Iphone beserta chargernya.
Tak puas sampai disitu. Pelaku lalu bergerak ke Toko Aqil yang menjual perlengkapan berbagai tas dan ikat pinggang.
Pelaku pun menggasak tas ransel dan ikat pinggang. Tas ransel digunakan pelaku untuk memasukan barang-barang yang didapat dari hasil kejahatan.
Usai menggasak berbagai barang dagangan, AR pun memutuskan untuk tidur malam itu di dalam Gedung Siantar Plaza, menunggu pagi tiba dan gedung dibuka kembali.
Namun rencana pelaku buyar berantakan. Saat pelaku tertidur, sekitar pukul 23.40 WIB, petugas sekuriti Gedung Siantar Plaza melakukan patroli ke dalam areal gedung untuk memeriksa keadaan.
Petugas sekuriti terkejut begitu melihat pelaku tertidur pulas. Saat itu juga pelaku digelandang Polsek Siantar Barat.
Siaran pers yang diterima iNewsSiantar menyebutkan awalnya Polsek Siantar Barat menerima pelaku dan barang bukti yang dibawa petugas sekuriti Gedung Siantar Plaza.
Namun korban pemilik toko yakni Alfarina Watu Batubara (43) dan Nazina Fitri Lubis (29) tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Usut punya usut antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian dengan disertai surat pernyataan perdamaian.
Alhasil Unit Reskrim Polsek Siantar Barat pun menyelesaiakan masalah pencurian melalui problem solving dan selesai pada Kamis, 25 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Polsek Siantar Barat pun menyelesaikan masalah pencurian itu melalui problem solving dan pelaku dikembalikan kepada keluarganya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait