Polsek Siantar Martoba Tahan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Besi Pentol Kereta Api

Vitrianda Hilba Siregar
Polsek Siantar Martoba menahan seorang anak di bawah umur yang tertangkap karena mencuri besi pentol kereta api melalui penyelidikan Unit Reskrim. Foto: Humas Polres Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Polsek Siantar Martoba menahan seorang anak di bawah umur yang tertangkap karena mencuri besi pentol kereta api melalui penyelidikan Unit Reskrim.

Anak yang tertangkap tersebut adalah Ar (15 tahun) dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penahanan terhadap Ar dilakukan setelah kegiatan diversi dan kegiatan Litmas dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) meminta Polsek Siantar Martoba untuk memproses anak tersebut lebih lanjut. Hal ini disebabkan karena pada tanggal 16 November 2023, Ar pernah mengalami diversi di Polsek Serbelawan. Tujuan dari penahanan ini juga adalah untuk memberikan efek jera kepada Ar dan tersangka lainnya, RTDP alias Riz.

Kegiatan Diversi dan Litmas diadakan di Mako Polsek Siantar Martoba dengan partisipasi Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga, Penyidik Pembantu Unit Reskrim BRIPKA Yerikho Siahaan, Muhammad Wizri Lubis sebagai perwakilan PT KAI sebagai pelapor, Epi Herianto sebagai Kepala lingkungan (Kepling)/Pendamping Anak Ar, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan J. Siallagan dan Dahlan Damanik SH, serta pihak Dinas Sosial (Dinasos) Siantar Nova Sipayung, S.Sos.

Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan, melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga dalam siaran pers via Humas Polres Pematang Siantar, mengonfirmasi bahwa Ar tetap ditahan berdasarkan hasil kegiatan Diversi dan Litmas, akan diproses bersama tersangka RTDP alias Rizki atas dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sebelumnya, AR dan tersangka RTDP alias Rizki (18 tahun) dari Jl. Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ditangkap saat mencuri besi pengait rel kereta aktif pada jalur lintasan kereta pada hari Rabu (29/11/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sinegal, perumahan Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal segera datang ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa 22 besi pengait rel kereta aktif, 1 karung beras plastik, 1 besi bergagang merah mirip pisau, dan 1 batu padas, kemudian membawa mereka ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Muhammad Wizri Lubis, mewakili PT. KAI, membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba karena pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp6.200.000 akibat kejadian tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network