SAMOSIR, iNewsSiantar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp744,4 juta lebih terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Asor O Siagian dan Kepala Seksi Intelijen Richard Nayer Simaremare pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2023, mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara ini atas nama terdakwa Herdon Samosir, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Nabilan, dan Saut Simbolon, yang merupakan pejabat pembuat komitmen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Andi menyatakan, "Benar, kemarin telah terjadi pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onanrunggu, tahun anggaran 2021 yang ditangani oleh Kejari Samosir, senilai Rp 744,4 juta."
Kasus ini masih dalam proses penanganan, dan keputusan akhir akan diambil oleh pengadilan negeri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir, Asor O Siagian, menambahkan bahwa meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, kasus hukum tersebut tetap akan berlanjut. "Kasus hukum akan tetap berjalan, meskipun kerugian negara telah dikembalikan," ungkap Asor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait