"Korban ini merupakan 20 konter reseller di Lampung Tengah yang biasa mengambil barang di konter itu. Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku menawarkan stok unit handphone, speaker, dan aksesoris ponsel," kata dia.
Namun, lanjut Edi, pelaku meminta pembayaran lebih awal dengan mentransfer ke rekening atas nama pelaku AS dengan alasan rekening konter sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi.
Lantaran para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, kata Edi, 20 konter reseller percaya saja, dan menyetor uang dengan total Rp134 juta.
Edi melanjutkan, para reseller mulai curiga dengan pelaku. Pasalnya, barang pesanan tak kunjung datang. Sedangkan uang sudah disetor semuanya ke rekening pelaku.
Akhirnya, para korban mendatangi konter tersebut dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim.
"Pemilik konter kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apapun dari reseller," ungkap Kapolsek.
Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggibesar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2023/ SPKT/ POLSEK TEBAS/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Menyikapi laporan korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan motif kejahatan pelaku karena tak tahan terlilit hutang," tuturnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer diamankan di Polsek Terbanggi Besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait