Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda, menyebut para pelaku terlihat menjual oli yang mereka produksi ke luar kota Medan, meskipun masih berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Omzet pabrik pembuat oli palsu ini luar biasa besar karena mereka menghasilkan keuntungan hingga Rp200 juta dalam satu bulan dari penjualan oli, dengan harga yang hanya sepertiga dari harga oli pada umumnya.
Dalam proses pembuatan oli, para pelaku menggunakan cairan tertentu dan mencampurkannya dengan pewarna untuk membuatnya mirip dengan warna oli yang dijual di pasaran.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 8 orang terlibat mulai dari pekerja hingga pemilik pabrik. Lokasi pabrik pembuatan oli palsu telah disegel oleh petugas polisi.
8 tersangka saat ini telah ditahan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait