PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar sosialisasi pelayanan keimigrasian terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 di kota Tebing Tinggi, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Yusva Aditya mengatakan, sosialisasi tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan keimigrasian, dan pengembalian dokumen keimigrasian akibat status kewarganegaraan, diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat, terkait status kewarganegaran bagi anak berkewarganegaraan ganda dan perkawinan campur.
" Dengan sosialisasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2023 masyarakat diharapkan memahami masalah keimigrasian terkait permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan surat keterangan keimigrasian, dan pengembalian dokumen keimigrasian akibat status kewarganegaraan", sebut Yusva.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang perwakilan camat dan lurah di kota Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai, instansi terkait serta komunitas perkawinan campur Sumatera Utara.
Narasumber pada kegiatan itu dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut perwakilan Disdukcapil Kota Pematang Siantar, Badan Kesbangpol Kota Tebing Tinggi , dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait