PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural,Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melaksanakan sosialisasi keimigrasian di Batavia Hotel, Pematang Siantar, Selasa (11/4/2023).
Acara dibuka Kepala Kantor Imigrasi Pematang Siantar Yusva Aditya, dan menyampaikan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang benar.
" Jika Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang benar sehingga nantinya sehingga dilindungi pemerintah baik kesehatan maupun keselamatan selama bekerja di luar negeri", ujar Yusva.
Yusva menambahkan PMI merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar sehingga layak mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi diikuti camat, dan lurah yang diharapkan dapat mengedukasi warganya untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan sebagai PMI.
Disamping itu para pelajar SMA dan SMK juga diundang sehingga bisa memahami apa saja yang harus dilengkapi untuk bekerja di luar negeri sebagai PMI.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait