Era Walikota Susanti Dewayani Kembali RSUD Djasamen Saragih Tambah Fasilitas Endeskopi

Ricky Fernando Hutapea
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, meninjau pelayanan fasilitas Endeskopi di RSUD Djasamen Saragih.(iNewsSiantar.id/Dinas Kominfo Pematang Siantar)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Era kepemimpinan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani kembali menambah fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Djasamen Saragih.

Setelah tahun  lalu rumah sakit milik Pemko Pematang Siantar yang pernah dipimpin Susanti sukses mengoperasikan alat Cath Lab atau Laboratorium Kateterisasi dan Intevensi Jantung, tahun ini kembali membuka pelayanan Endoskopi atau alat pemeriksaan lambung dan pencernaan.

Saat meninjau ruang pelayanan Endeskopi, Susanti berharap dengan adanya peralatan pemeriksaan lambung dan pencernaan pelayanan di RSUD Djasamen Saragih, semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat Pematang Siantar menjadi rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan prima.

" Saya bersyukur akhirnya RSUD Djasamen Saragih yang sangat saya cintai,akhirnya dapat mengoperasikan Endeskopi,sehingga menambah fasilitas pelayanan kepada masyarakat Pematang Siantar", ujar Susanti.

Dia berharap ke depan RSUD Djasamane Saragih Pematang Siantar semakin memantabkan perencanaan, sehingga fasilitas dan peralatan yang ada dapat beroperasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit semakin tinggi.

Penanggung jawab ruangan Endoskopi,  Efrilyn UB Sidabutar menyampaikan, sejak Jumat (12/5/2023) pagi, pihaknya sudah mulai melayani pasien Endoskopi.

" Sejak hari ini,Jumat (12/5/2023) pelayanan Endeskopi di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar sudah dioperasikan", sebut Efrilyn.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network