Pungutan Parkir Rp50 Ribu di Taman Hewan Liar,Dishub Pematang Siantar Gratiskan 24 April-1 Mei 2023

Ricky Fernando Hutapea
Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pematang Siantar,Julham Situmorang M.Si.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Pematang Siantar,Julham Situmorang memastikan pengutipan biaya parkir hingga Rp50 ribu kepada pengunjung Taman Hewan liar dan bukan dilakukan petugas atau juru parkir (jukir) resmi.

Pasalnya menurut Julham, Senin (24/4/2023) pihaknya selama 24 April hingga 1 Mei 2023 menggratiskan biaya parkir di titik yang dikelola Dinas Perhubungan Pemko Pematang Siantar di kawasan Taman Hewan.

" Tidak ada pemungutan biaya parkir di titik yang dikelola Dinas Perhubungan Pemko Pematang Siantar di sekitar Taman Hewan, jadi jika ada yang mengutip hingga Rp50 ribu itu saya pastikan liar," ujar Julham.

Pihaknya tambah Julham akan bekordinasi dengan pihak Polres Pematang Siantar untuk menertibkan jukir liar yang memungut biaya parkir tidak wajar di kawasan-kawasan tertentu selama Idul Fitri.

Sebelumnya sempat tersiar di media sosial,  pengunjung Taman Hewan Pematang Siantar dipungut biaya parkir sebesar Rp50 ribu.

 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network