PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar - Hari Raya Idul Fitri membawa berkah bagi 678 narapidana atau warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pematang Siantar dengan mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus hari besar keagamaan.
Kepala LP Kelas II A Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih didampingin Kepala Pengalaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Raymond A Girsang,Sabtu (22/4/2023) mengatakan dari 882 WBP yang beragama Islam, sebanyak 678 mendapatkan remisi hari besar keagamaan Idul Fitri 1444 H.
Dari 678 WBP yang mendapatkan remisi 2 diantaranya langsung bebas sedangkan 676 mendapatkan pengurangan hukuman.
Pithra menambahkan WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari remisi khusus pidana umum sebanyak 296 orang dan remisi khusus terkait PP 99 Tahun 2012 atau kasus narkoba,terorisme dan korupsi sebanyak 382 orang.
" Pemberian remisi kepada WBP diberikan atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani hukuman minimal sudah dijalani 6 bulan", ujar Pithra.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait