Tanjung Raja,iNewsSiantar.id - Usai sholat Idul Fitri 1444 H, 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjung Raja, Kemenkumham Sumatera Selatan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus hari besar keagamaan, Sabtu (22/4/2023) kemarin.
Kepala LP Kelas II A Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengatakan ada 476 WBP yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri karena berkelakuan baik.
" Sebanyak 476 WBP LP Tanjung Raja diusulkan menerima remisi Idul Fitri, 6 langsung bebas sedangkan selebihnya mendapat pengurangan hukuman paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan", ujar Batara.
Mantan KPLP-LP Kelas II A Pematang Siantar itu menambahkan, sebanyak 370 WBP mendapat remisi khusus Idul Fitri 1 bulan,2 bulan (3 orang), 1 bulan 15 hari (28 orang) dan 15 hari (75 orang).
Batara menambahkan WBP yang mendapatkan remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait