PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Kinerja Polres Tanjung Balai dan Polda Sumatera Utara disoal oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI),terkait oknum anggota DPRD Tanjung balai Mukmin yang merupakan pelaku kriminal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dalam kasus narkoba peredaran 2.000 butir pil ekstasi.
Koordinator Wilayah Sumatera Utara-Nanggroe Aceh Darusalam PP GMKI,Hizkia Ronaldus Silalahi,Rabu (19/4/2023) di Pematang Siantar mengatakan, pihaknya mendapat informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, nama Mukmin Mulyadi disebutkan dalam dakwaan Ahmad Dhairobi, terdakwa kasus 2.000 pil ekstasi itu yang Bernomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Menurut Hizkia, mengutip Perkap 14 Tahun 2012 Tentang Manejemen Penyidik tindak pidana dan Perkaba No. 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak pidana, sudah sangat jelas bagaimana prosedur penetapan DPO.
Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu karena terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi.
Meski statusnya jelas merupakan DPO Direktirat Reserse Narkoba Polda Sumut Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung balai pada tanggal 29 Maret 2023.
"Dengan rentang waktu yang cukup panjang ditetapkan sebagai DPO, ihak kepolisian Polda Sumatera Utara sudah dinilai lalai dan menyimpang dari Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana," sebut Hizkia.
Pemuda yang saat ini sedang menempuh pendidikan pascasarjana itu ,menduga Polres Tanjung Balai dan Polda Sumatera Utara sengaja mengabaikan status DPO Mukmin Mulyadi sehingga bisa dilantik sebagai anggota DPRD Tanjung Balai.
Hizkia meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai terkait masalah Mukmin Mulyadi meskipun yang bersangkutan sudah ditahan saat ini.
Karena jika tidak ada tindakan tegas dari Kapolri akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait