Pihak BPMN Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo Andri Rahadian via pesan Whats App pukul 10.14 WIB hingga pukul 11.30 WIB tidak menanggapi.
Sebelumnya pihak kejari Simalungun saat dipimpin Kajari Boby Sandri mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah kepala desa terkait pengadaan bibit menggunakan APBDes 2022.
Boby saat itu menyampaikan jika ditemukan adanya selisih harga pembelian pihak rekanan diminta mengembalikannnya untuk mencegah kerugian negara.
Sebelumnya Institute Law of Justice (ILAJ) menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan bibit tanaman dengan menggunakan Dana Desa (DD) yang harganya dimahalkan.
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, mengatakan, harga bibit tanaman yang diarahkan oknum pejabat BPMN untuk dibeli kepala desa di 2 perusahaan dengan pembayaran transfer, jauh lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
"Harga bibit durian,mangga dan kelapa di pasaran hampir rata-rata di bawah Rp50 ribu per batang namun dibeli dengan dana desa seharga Rp100 ribu,itu kan sudah korupsi namanya, itu yang sedang disiapkan laporannya untuk diproses hukum", sebut Fawer.
Parahnya lagi dari keterangan para kepala desa, anggaran pembelian dipaksakan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belana Desa (APBDes) TA 2022 yang sudah disahkan dengan merubahnya.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait