SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menjebloskan koruptor kasus pemberiaan pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan yang merugikan negara sekitar Rp 32.miliar ,berinisial MSS ke penjara usai ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan Kamis (9/2/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobi Sandri,melalui Kasie Intel Asor Olodaiv Siagian, Sabtu (11/2/2023) mengatakan, MSS sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2022.
" Setelah diserahkan Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, MSS langsung dijebloskan ke LP Kelas II A Pematang Siantar,Jumat (11/2/2023) untuk menjalani hukuman selama 8 tahun,sesuai keputusan Mahkamah Agung RI nomor 4278/K/Pidsus/2022", sebut Asor.
Sebelumnya MSS divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada November 2021 lalu,sehingga jaksa yang menuntutnya 14 tahun penjara mengajukan banding dan dikabulkan MA dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait