Sebelumnya diperoleh informasi dugaan kewajiban pencairan GUP dari sejumlah OPD di jajaran Pemkab Simalungun yang dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah akhir Desember 2022 totalnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian kewajiban pencairan GUP disebut-sebut diketahui Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga,dengan alasan untuk operasional bupati.
Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) kepada Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2022 lalu, Frans N Saragih terkait kebenaran aliran kewajiban pencairan GUP 12 % diketahui dan arahan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, sejak Rabu (1/2/2023) lalu tidak memberikan tanggapan.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait