Tim Audit BPK Turun ke Simalungun Pimpinan OPD Resah Terkait Kewajiban GUP 12 Persen

Ricky Fernando Hutapea
Tim Audit BPK Turun ke Simalungun Pimpinan OPD Resah Terkait Kewajiban GUP 12 Persen Kantor bupati Simalungun di Pematang Raya,kecamatan Raya.(iNewsSiantar.id/Ist)

Sebelumnya diperoleh informasi dugaan kewajiban pencairan GUP dari sejumlah OPD di jajaran Pemkab Simalungun yang dilakukan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah akhir Desember 2022 totalnya mencapai Rp 7 miliar.

Pemberian kewajiban pencairan GUP disebut-sebut diketahui Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga,dengan alasan untuk operasional bupati.

Namun ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) kepada Kadis Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2022 lalu, Frans N Saragih terkait kebenaran aliran kewajiban pencairan GUP 12 % diketahui dan arahan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, sejak Rabu (1/2/2023) lalu tidak memberikan tanggapan.



Editor : Riky Fernando Hutapea

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update