Pintu depan dan kamar ditutup oleh OT, disertai ancaman kepada korban, sehingga korban tidak bisa berteriak untuk meminta tolong.
"Saya diancam dalam kondisi pintu tertutup. Saya tidak bisa minta tolong, dan hanya bisa pasrah" katanya.
Persetubuhan paksa yang dilakukan OT kepada WT tersebut, terjadi berulang kali hingga sebanyak tujuh kali.
"Kami melakukan hubungan layaknya suami istri sampai tujuh kali," kata WT.
Keluarga korban sangat terpukul, dan kecewa atas peristiwa persetubuhan paksa tersebut. Apalagi WT dan OT masih memiliki hubungan darah.
"Kami keluarga, dan korban sudah menganggap OT sebagai kakaknya sendiri," kata salah satu keluarga WT, berinisial MRT.
Persetubuhan paksa tersebut, baru terungkap dan diketahui oleh keluarga WT pada 7 Januari 2023, yakni pada saat WT datang ke rumah kades untuk meminta pertanggungjawaban.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian mengatakanm polisi telah meminta keterangan OT dan WT serta beberapa saksi. Dalam waktu dekat kasus persetubuhan paksa ini, akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait