KPU Sudah Tetapkan Tahapan Pemilu 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

SINDOnews
KPU sudah menetapkan Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwal kegiatanya. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSiantar.id - KPU sudah menetapkan Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwal kegiatanya.

Berikut ini Tahapan Pemilu 2024 beserta jadwalnya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022: 
- Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 

- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan dafta pemilih: 14 Oktober 2022 – 12 Juni 2023 

- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 

- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022 

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023 

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi: dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023 

- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 

- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024 

- Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 - Pemungutan suara: 14 Februari 2024 

- Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 

- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 

- Penetapan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK 

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 

Apabila terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka tahapan dan jadwalnya adalah sebagai berikut

- Pemutakhiran data pemilih dan penyesuaian daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024 

- Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024 

- Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024 

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024 - Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024 

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024 

- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan 

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil Presiden: 20 Oktober 2024

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network