JAKARTA, iNewsSiantar.id - Brigadir J sempat bertanya kepada Ferdy Sambo setelah dirinya didorong dan diperintahkan jongkok di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hal itu dalam dakwaanya di sidang perdana tersangka Ferdy Sambo.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2022).
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," ujar JPU .
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaanya melanjutkan, bahwa Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali.
"Tembakan itu membuat Yosua terjatuh dan terkapar," beber JPU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait