Setelah itu, tersangka membawa JB ke gundukan pasir yang ada di pinggiran sungai tersebut. Saat itu BEM memaksa JB untuk membuka celananya, tapi korban menolak permintaan tersangka. Sehingga tersangka sendiri yang membuka celana korban.
“Setelah tersangka berhasil menyetubuhi korban, lalu memberikan uang senilai Rp200 ribu di gundukan pasir pinggiran Sungai Sosor Dolok,” ungkap Bungaran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait