Seorang Pemuda di Toba Tega Rudapaksa Anak Perempuan Usia 6 Tahun

Aries Fernando Manalu
BEM (34) tega melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 6 tahun ditangkap Polres Toba. Foto: iNewsTV/Aries Fernando Manalu

Setelah itu, tersangka membawa JB ke gundukan pasir yang ada di pinggiran sungai tersebut. Saat itu BEM memaksa JB untuk membuka celananya, tapi korban menolak permintaan tersangka. Sehingga tersangka sendiri yang membuka celana korban. 

“Setelah tersangka berhasil menyetubuhi korban, lalu memberikan uang senilai Rp200 ribu di gundukan pasir pinggiran Sungai Sosor Dolok,” ungkap Bungaran. 


 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network