PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Fraksi Golkar DPRD Pematang Siantar tak puas dengan jawaban walikota Susanti Dewayani terhadap pandangan umum fraksi terkait sinergisitas eksekutif - legeslatif , dan baru sekitar sebulan dilantik sebagai walikota defenitif sudah membuat kebijakan-kebijakan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan sekretaris fraksi Partai Golkar DPRD Pematang Siantar, Daud Simanjuntak, Sabtu (24/9/2022) di gedung dewan usai rapat paripurna ke X pembahasan Perubahan APBD TA 2022 dengan agenda penyampaian nota jawaban walikota atas pendapat akhir fraksi.
" Tak satupun nota jawaban walikota nyambung dengan pendapat akhir fraksi yang disampaikan pada rapat Jumat (23/9/2022) lain ditanya lain dijawab ,dangkal sekali tanggapan walikota ,sehingga fraksi Golkar sangat tidak puas", ujar Daud.
Daud mengatakan bagaimana walikota mengatakan selalu berupaya menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan DPRD, diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) saja tidak hadir bahkan tanpa pemberitahuan.
" Dimana upaya Pemko Pematang Siantar untuk menjalin hubungan sinergis dan harmonis dengan DPRD, RDP saja dicuekin tak hadir tanpa pemberitahuan, jadi hanya jawaban manis yang disampaikan walikota", ujar Daud.
Daud menambahkan fraksi Golkar akan kembali mempertanyakan sejumlah kebijakan walikota Pematang Siantar yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Sebelumnya walikota Susanti Dewayani pada nota jawaban yang dibacakannya hanya menyampaikan Pemko Pematang Siantar selalu berupaya menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan DPRD.
Namun terkait ketidak hadirannya pada RDP, dan kebijakan-kebijakan yang melanggar undang-undang dan peraturan ,walikota Susanti Dewayani tak menanggapinya.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait