Wali Kota Pematang Siantar Lantik 4 Camat Tak Sesuai UU 23 Tahun 2014 Gubernur Diminta Batalkan

Ricky Fernando Hutapea
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani melantik pejabat diantarnya 4 camat baru awal September 2022 kemarin.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai perwakilan pemerintah pusat diminta membatalkan pengangkatan dan pelantikan 4 camat yang dilantik walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani, 2 September 2022 kemarin.

Direktur Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, Selasa (20/9/2022) mengatakan pelantikan 4 camat yang tidak berlatar belakang pendidikan kepamong prajaan atau tidak memiliki sertifikat kepamongprajaan bertentangan dengan Undang-Undang (UU)nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

" Pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014,pasal 224 jelas diamanatkan kepada bupati dan walikota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan", sebut Fawer.

Fawer menambahkan diuraikan juga pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014, yang dimaksud dengan menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan.

" Dari 4 camat yang dilantik walikota Pematang Siantar awal September 2022 kemarin tidak satupun berlatar belakang pendidikan kepamongprajaan dan diduga tidak memiliki sertifikatnya", ujar Fawer.

Karena sudaj bertentangan dengan ketentuan undang-undang, Fawer berharap gubernur Sumatera Utara membatalkan pelantikan 4 camat yang dilakukan walikota Pematang Siantar.

Fawer berharap walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani sebagai kepala daerah dan warga negara yang baik untuk patuh dan taat kepada undang-undang dengan membatalkan pelantikan 4 camat diduga kuat tidak memiliki sertifikat kepamongprajaan karena latar belakang pendidikannya bukan sekolah pemerintahan.

Jika walikota Pematang Siantar tidak patuh kepada undang-undang dengan tidak membatalkan pelantikan camat Siantar Marihat, Siantar Timur, Siantar Sitalasari dan Martoba, gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 berwenang membatalkannya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar,Timbul H Simanjuntak yang dikonformasi via pesan Whats App (WA) terkait kelengkapan persyaratan 4 camat yang dilantik walikota 2 September 2022 apakah sudah sesuai ketentuan atau sudah memiliki sertifikat kepamongprajaan memberikan jawaban yang tidak relevan dengan konfirmasi yang disampaikan.Melalui pesan WA,Timbul menjawab  " ini baru sempat mau makan siang".

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network