3. Wanita mendapatkan bagian dari harta warisan
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Artinya: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (QS An Nisa: 7)
Sementara di zaman jahiliah yang mendapatkan warisan hanya lelaki. Maksud dari ayat ini, kata Imam Qurthubi, untuk menghilangkan apa yang dahulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah terhadap wanita. Kemudian agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (AI-Jami’ Ii Ahkamil Qur‘an, 5/63)
Bahkan, wanita mendapatkan warisan separuh dari bagian Iaki-Iaki. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An Nisa: 11)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait