HUMBAHAS, iNewsSiantar.id - Wanita berinisial SWN (36) yang baru bekerja 4 hari di warung nekat membawa kabur motor milik majikannya nopol BB 3216 DF serta 2 unit handphone merek Oppo.
Korban diketahui inisial JM (45) warga Desa Sihompu, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Sementara pelaku warga Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Parlilitan, Iptu JH Turnip mengatakan, JM melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Senin 29 Agustus 2022. Motor beserta handphone miliknya telah dicuri seorang wanita yang berinisial SWN (36) warga Kisaran Asahan.
Menindaklanjuti laporan korban, Kepolisian Sektor Parlilitan menangkap SWN di Kabupaten Asahan pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Modus tersangka, yakni dengan bekerja di warung milik korban. Setelah 4 hari bekerja di warung korban, lalu tersangka mencuri motor merk Vario BB 3216 DF serta 2 unit handphone merk Oppo dan melarikan diri," ungkap Iptu JH Turnip kepada MPI, Rabu (7/9/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait