"Kejadiannya pagi hari saat korban hendak berangkat ke sekolah," ucapnya. Fathir menyebutkan, Yusrendi kini sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor Polisi.
Dia ditangkap usai diamankan dari amukan warga yang mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
"Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," kata Fathir. Pelaku akan disangka dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta