"Modusnya, oknum ini menjanjikan warga bunga hingga lima persen," kata kuasa hukum korban, Gogma Sagala. Oknum tersebut masih bebas berkeliaran hingga saat ini. Bahkan masih bebas keluar masuk gedung dewan.
"Kami mendesak kasus ini segera ditangani dan oknum dewan ini diadili," tambahnya. Para korban juga berharap uang yang sudah diinvestasikan segera dikembalikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait